Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengungkap puluhan juta butir jenis obat keras ilegal. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan puluhan juta obat keras ilegal itu diselundupkan dari negara India.
"Polres Metro Jakarta Barat dan PMJ Direktorat Reserse Narkoba mengungkapkan kejahatan narkotika atau obat-obat terlarang atau izin edar ilegal. Pengungkapan obat ilegal jaringan internasional India, Singapura, Indonesia," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Suyudi menuturkan dari pengungkapan tersebut pihaknya mendapati sebanyak 37.418.000 butir pil eximer dan tramadol.
Menurutnya puluhan juta butir obat keras itu didapati pihaknya saat tersimpan pada sebuah gudang yang terletak di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Pengungkapan ini pada Kamis 13 April 2023 pukul 22.00 di gudang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk," ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut serta menangkap tiga orang pelaku peredaran obat keras ilegal tersebut.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38), dan AAM (38).
"Para pelaku pada UU Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009," pungkasnya. (raa)
Load more