Polisi mengamankan hp dan bukti tangkapan layar status WA yang berisi foto bugil korban. Tersangka diancam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/act)
Load more