“Memulihkan segala hak Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Jenderal Bintang Dua, Teddy Minahasa didakwakan oleh Jaksa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (agr/aag)
Load more