KPK Kembali Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Rabu, 26 April 2023 - 12:56 WIB
Sumber :
- ANTARA
Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Yoory terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mhs)
Load more