Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana seusai dengan tuntutan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan Teddy Minahasa Putra telah mencoreng citra penegak hukum dan layak dihukum mati.
"Sehingga, Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," imbuh jaksa.(lpk)
Load more