Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa Putra dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi/nota pembelaan.
"Bahwa Penuntut Umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya kepolisian," kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menjelaskan Teddy Minahasa sangat tidak mencerminkan penegak hukum di Indonesia, terkait masalah narkoba.
Sebab, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) berpangkat jenderal polisi bintang dua, dengan sengaja menukar dan menjual barang bukti narkoba jenis sabu.
"Terdakwa selaku anggota polisi dalam melakukan tugasnya telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana seusai dengan tuntutan dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menurut jaksa, perbuatan Teddy Minahasa Putra telah mencoreng citra penegak hukum dan layak dihukum mati.
"Sehingga, Penuntut Umum telah tepat dalam memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa," imbuh jaksa.(lpk)
Load more