News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual Kayu dengan Dokumen Palsu, Dua Orang di Sulsel Denda 2,5 M

JT mengangkut kayu jenis kelompok kayu indah dan kayu bantalan.
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:46 WIB
Petugas Gakkumdu LHK Sulsel dan Tersangka AJ
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Makassar, Sulawesi Selatan - Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Terpadu Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumdu LHK) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membongkar perdagangan kayu ilegal yang menggunakan dokumen palsu. Kedua pelaku kini dijebloskan ke penjara dan terancam membayar denda Rp2,5 miliar.

Pengungkapan para tersangka bermula ketika petugas Lapangan Gakkum KLHK menangkap JT beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi pada tanggal 11 Oktober 2021, kami menangkap seorang pelaku berinisial JT," kata Dodi Kurniawan Kepala Gakkumdu Sulawesi Selatan, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Dodi, JT ini memiliki banyak peran.

"Pelaku yang kita amankan ini, berperan selaku orang yang mengangkut, menguasai dokumen palsu, dan mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto," ungkapnya.

JT mengangkut kayu jenis kelompok kayu indah dan kayu bantalan yang diambil dari Desa Malei kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tujuan Kabupaten Jenoponto.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap JT, petugas Gakkumdu Sulawesi Selatan kembali mengamankan AJ (32).

"Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap JT, kami pun kembali mengamankan AJ," kata Dodi Kurniawan.

AJ sendiri berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan dokumen palsu.

Pada Jumat (22/10/2021) bertempat di kantor Gakkumdu Sulawesi Selatan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), justru menggunakan SKSHH palsu," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AJ dan JT dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keduanya dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
 
Dodi Kurniawan juga meminta kepada penyidik Balai Gakkum Sulawesi untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi. Dia berjanji akan mombongkar siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan kayu hutan tersebut, termasuk pemodal yang membekingi para pelaku. (Wawan Setyawan/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT