News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual Kayu dengan Dokumen Palsu, Dua Orang di Sulsel Denda 2,5 M

JT mengangkut kayu jenis kelompok kayu indah dan kayu bantalan.
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:46 WIB
Petugas Gakkumdu LHK Sulsel dan Tersangka AJ
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Makassar, Sulawesi Selatan - Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Terpadu Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumdu LHK) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membongkar perdagangan kayu ilegal yang menggunakan dokumen palsu. Kedua pelaku kini dijebloskan ke penjara dan terancam membayar denda Rp2,5 miliar.

Pengungkapan para tersangka bermula ketika petugas Lapangan Gakkum KLHK menangkap JT beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi pada tanggal 11 Oktober 2021, kami menangkap seorang pelaku berinisial JT," kata Dodi Kurniawan Kepala Gakkumdu Sulawesi Selatan, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Dodi, JT ini memiliki banyak peran.

"Pelaku yang kita amankan ini, berperan selaku orang yang mengangkut, menguasai dokumen palsu, dan mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto," ungkapnya.

JT mengangkut kayu jenis kelompok kayu indah dan kayu bantalan yang diambil dari Desa Malei kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tujuan Kabupaten Jenoponto.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap JT, petugas Gakkumdu Sulawesi Selatan kembali mengamankan AJ (32).

"Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap JT, kami pun kembali mengamankan AJ," kata Dodi Kurniawan.

AJ sendiri berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan dokumen palsu.

Pada Jumat (22/10/2021) bertempat di kantor Gakkumdu Sulawesi Selatan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), justru menggunakan SKSHH palsu," kata Dodi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AJ dan JT dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keduanya dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
 
Dodi Kurniawan juga meminta kepada penyidik Balai Gakkum Sulawesi untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi. Dia berjanji akan mombongkar siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan kayu hutan tersebut, termasuk pemodal yang membekingi para pelaku. (Wawan Setyawan/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT