Yogyakarta – Polresta Yogyakarta bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara online. Tersangka berinitial RD (27) yang dibekuk di Semarang, Jawa Tengah didapati petugas patroli cyber Polresta Yogyakarta melakukan penjualan satwa ilegal melalui media social facebook.
“Setelah kita dalami tersangka berada di Kota Semarang, maka kita koordinasi dengan KSDA melakukan penangkapan terhadap tersangka RD,” kata Kasat Reskrim Polrestas Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan kepada pers di Gembira Loka Zoo (GL Zoo) Yogyakarta, Jumat (22/10).
Tersangka dibekuk pada Jumat (15/10) pekan lalu di Semarang. Dari tangan tersangka RD disita barang bukti 7 ekor satwa eksotis Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), satu ekor binturong (Arctictis binturong), satu ekor buaya Muara (Crocodylus porosus) sepanjang 40 cm, dan seekor buaya Irian (Crocodylus novaeguineae) ukuran 75 cm.
Barang bukti satwa sitaan tersebut untuk sementara dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka (GL Zoo). Tersangka RD dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Yogyakarta Untung Suripto mengapresiasi terkait pengungkapan perdanganan satwa liar yang dilindungi yang tengah marak tersebut.
“Yogyakarta paling sering terjadi perdagangan satwa secara online, tapi pihak kepolisian juga banyak mengungkap kasus tersebut,” kata Untung.
Barang bukti Kukang Jawa termasuk jenis primata. Hewan eksotik yang lucu ini nantinya direkomendasikan untuk dilepasliarkan di habitat aslinya, mengingat perawatannya yang sulit.
Load more