GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Pelihara Beruang Madu, Binturong Hingga Owa di Rumah, Pria Asal Kulon Progo Dibekuk Polisi

Seorang pria inisial JS (46) warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian lantaran memelihara satwa dilindungi di rumahnya.
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:18 WIB
Satwa dilindungi yang dipelihara oleh JS (46), warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria inisial JS (46) warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian lantaran memelihara satwa dilindungi di rumahnya.

Adapun, 10 satwa dilindungi tersebut meliputi Beruang Madu, Binturong dan Owa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, kasus ini terungkap pada Selasa (15/5/2025) pukul 09.30 WIB. Berawal saat pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan yang mana petugas menemukan adanya pemeliharaan satwa dilindungi di lokasi.

"Modusnya, pelaku menyimpan, memiliki dan memelihara satwa dilindungi berupa Beruang madu, Owa dan Binturong di area rumahnya dengan dalih hobi pribadi," ungkapnya saat rilis kasus di Suraloka Interactive Zoo, Kamis (15/5/2025).

Wirdhanto menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh satwa tersebut melalui transaksi daring, dimulai dari pencarian Musang di Facebook, berlanjut ke pembelian Binturong, Owa dan Beruang Madu melalui grup Whatsapp jual beli satwa.

Diketahui, Kegiatan memelihara satwa ini telah dilakukan oleh pelaku sejak November 2024. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan polisi.

"Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti di antaranya 2 ekor Beruang Madu, 5 ekor Binturong, 2 ekor Owa Serudung dan seekor Owa Ungko," kata Wirdhanto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 40A ayat 1 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dengan adanya kejadian ini, Polda DI Yogyakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan atau memiliki satwa liar yang dilindungi baik secara langsung maupun melalui media sosial.

"Selalu mengecek legalitas dan asal usul hewan yang dimiliki. Serta, mendukung pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia," tutur Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi alam, Polda DI Yogyakarta akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar.

Laporkan segala bentuk kegiatan perburuan, perdagangan maupun pemeliharaan satwa dilindungi ke layanan kepolisian 110, kantor polisi terdekat atau media sosial Polda DI Yogyakarta untuk percepatan. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT