Jakarta, tvOnenews.com - Meskipun usulan Kementerian Agama (Kemenag) sudah dksepakati oleh Komisi VIII DPR RI, tentang usulan biaya haji 2023 menjadi Rp49,8 juta yang akan dibebankan kepada jemaah haji. Ternyata masih menyita polemik besar di tengah masyarakat tidak mampu.
Pasalnya biaya haji yang dibebankan kepada peserta haji itu masih tinggi. Walaupun 44,7 % sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta. Namun hal ini juga masih dinilai tak transparasi, seperti yang dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, kepada tvOnenews, Rabu (5/4/2023).
Bahkan Bukhori Yusup menanggapi soal transparasi pengelolaan Dana Haji oleh Badan Pengeloaan Keuangan Haji (BPKH) yang mencapai sekitar Rp167 triliun.
Berdasarkan analisanya ia jelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengamanatkan bagaimana uang jemaah haji yang terkumpul sekian besar, supaya dikelola untuk meringankan biaya jemaah haji seringan-ringannya.
"Jika perlu misalnya, kalau skema normal subsidi maksimal sebesar 30 persen dan 70 persen ditanggung jamaah, mustinya bisa kita dibalik, jika dikelola dengan bagus, dengan benar, kita dorong dengan maksimal. Jadi 70 persen subsidi, 30 persen ditanggung jemaah," ujar Politisi PKS tersebut.
Lanjut Bukhori jelaskan, sebagai kompensasi penempatan atau penyetoran uang yang sudah menumpuk sekian puluh tahun. Menurutnya ada yang 20 - 30 tahun, bahkan estimasi ada yang sampai 42 tahun.
Load more