Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhentikan atau tidak memperpanjang Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hal itu dikarenakan masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau (Brigjen Endar Priantoro) berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Selain itu, Ali juga membenarkan KPK telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.
"Iya (ada surat dari Kapolri), tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.
Di samping itu, tvOnenews memperoleh dokumen soal selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 253/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu pun langsung ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahaya. Akan tetapi sebelumnya juga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3/2023). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Load more