Sebelumnya, kuasa huhum CDO, Melissa Anggraeni mengatakan orang tua akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tertutup.
"Dalam sidang anak ini, tentu orang tua ananda D akan hadir, karea sempat diperiksa," kata Melissa.
Seperti diketahui, AG didakwa jaksa soal kasus penganiayaan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.(lpk/chm)
Load more