Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus penganiayaan CDO (17) terhadap AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, setelah majelis hakim menolak eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan bahwa majelis hakim menolak eksepsi pihak AG.
"Ditolak," kata dia, Senin (3/4/2023).
Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Adapun Ayah CDO, Jonathan Latumahina tampak memasuki ruang sidang menggunakan kemeja merah kotak-kotak di PN Jaksel bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo menerangkan agenda sidang selanjutnya ialah pembacaan tuntutan dari JPU.
"Rabu (5/4/2023) mungkin agenda tuntutan, kemudian Kamis bisa pleidoi (nota pembelaan), tapi ikuti proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi," kata Reza di PN Jaksel.
Adapun Reza meneaskan persidangan AG akan terus digelar tertutup, lantaran merupakan anak di bawah umur.
Sebelumnya, kuasa huhum CDO, Melissa Anggraeni mengatakan orang tua akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tertutup.
"Dalam sidang anak ini, tentu orang tua ananda D akan hadir, karea sempat diperiksa," kata Melissa.
Seperti diketahui, AG didakwa jaksa soal kasus penganiayaan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.(lpk/chm)
Load more