Fakta-fakta Pembunuhan Dokter Mawartih oleh OB, Ditemukan Air Liur Pelaku di Payudara Korban
- viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta mengejutkan soal pembunuhan dokter Mawartih Susanty diungkap polisi.
Dokter Mawartih Susanty, atau dikenal dokter Mawar dibunuh di rumah dinasnya pada Kamis (9/3/2023) lalu di Nabire, Papua Tengah..
Melansir dari VIVA, dokter Mawar adalah satu-satunya dokter spesialis paru di Kabupaten Nabire.
Diketahui Dokter Mawar sudah bekerja selama 6 tahun di RSUD Nabire. Seharusnya, tahun ini menjadi tahun terakhirnya sebelum pindah ke rumah sakit lain.
Berikut 5 Fakta baru tentang pembunuhan dokter Mawar di Nabire.
1. Ditemukan Air Liur di Payudara Dokter Mawar
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan bahwa pembunuhan Dokter Mawartih terungkap karena scientific crime investigation dan mencocokan dengan DNA yang ditemukan dari korban dan pelaku.
Polisi menemukan titik terang identitas pelaku pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan swab air liur yang menempel di bagian payudara korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa DNA cocok dengan pelaku.
"Air liur pelaku identik dengan yang ada di korban. Pelaku KW kita sudah tangkap," ujar Fakhiri dalam keterangannya pada Rabu (29/3/2023).
2. Motif Pembunuhan
KW, pelaku pembunuhan Dokter Mawartih adalah seorang cleaning service di RSUD Nabire.
Berdasarkan pemeriksaan yang mendalam, Polda Papua berhasil mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan Polda Papua, KW nekat menghabisi nyawa Dokter Mawar karena alasan sakit hati lantaran pembagian uang insentif Covid-19 dari 2020 dipotong dari Rp15 juta menjadi Rp7 juta.
"Pelaku mengaku seharusnya menerima dana insentif Covid-19 sebesar Rp15 juta, namun dipotong korban dan pelaku hanya menerima Rp7 juta. Hal ini mengakibatkan pelaku KW akhirnya gelap mata dan menganiaya dr Mawartih dengan cara menutup wajah korban memakai rok bintik-bintik putih yang disimpan dalam lemari kamar dan kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.
3. Terancam Hukuman Mati
KW terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP terindikasi pembunuhan berencana.
Selain itu, Polda Papua juga suda berhasil mengamankan barang bukti, berupa ponsel genggam milik korban yang ada di gudang lantai dua ruang Poli RSUD Nabire.
Load more