Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya soal hukuman mati.
Menurut Hotman Paris, pihaknya masih yakin bahwa putusan majelis hakim bisa batal demi hukum. Sebab, terdapat masalah terkait hukum acara pidana.
"Dari segi hukum, saya optimis (batal demi hukum). Namun, kan, hakim juga manusia, banyak pengaruh, tekanan publik karena perkara narkoba," beber Hotman Paris di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
Hotman Paris juga jelaskan pihaknya tidak menutup ekspresi kecewa terhadap tuntutan mati dari jaksa penuntut umum.
Menurutnya, ketika mendengar tuntutan tersebut, dirinya merasa panas dan terpancing emosinya.
"Jelas dong. Kalau dihukum mati, tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien (Teddy)," ungkapnya.
Load more