Pj Bupati Intan Jaya Minta Maaf dan Janji Evaluasi Keputusan Mutasi Pejabat
- Istimewa
Dalam hal Pj Bupati ingin melakukan mutasi jelas dia harus mengikuti aturan atau mekanisme dengan bersurat atau berkonsultasi dengan Pemrov Papua Tengah, Kemendagri dan Komisi ASN. "Intinya proses itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Tidak asal dilakukan," ucap Valentinus.
Diketahui sebelumnya bahwa PJ Bupati Intan Jaya Apolos Bagau melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemda Intan Jaya yang menuai polemik karena dianggap menabrak aturan dan kuat dugaan sarat dendam politik serta dilakukan secara sewenang-wenang.
Komisi ASN yang juga menerima aduan masyarakat terkait mutasi ini menilai bahwa apa yang dilakukan PJ Bupati Intan Jaya diduga melanggar sistem merit terkait pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Pemda Intan Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU No 5 tentang ASN. (hrs/aag)
Load more