Jakarta, tvOnenews.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat resmi menyerahkan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas penyidikan kasus pajak yang melibatkan tersangka Tony Budiman.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo menyampaikan bahwa Tony Budiman melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPH Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Saat itu, PT Uniflora Prima menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT Uniflora Prima dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317 miliar.
"Jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak" kata Kakanwil Jakarta Pusat Yunirwansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Hari menyampaikan bahwa tersangka Tony Budiman merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT Uniflora Prima. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yaitu Irwan Sudjono dan Hendrawan Setiadi yang statusnya sudah meninggal dunia.
Adapun, penyerahan tersangka Tony Budiman ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka Leo Siswanto yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Load more