Kejari Jakpus Terima Tahap ll Kasus Pajak yang Rugikan Negara Mencapai Rp 317 Miliar
- tim tvone/Asben Bennef
Berdasarkan surat 23 Maret 2023, tersangka ditahan di Rutan Salemba mulai hari ini Rabu (29/3/2023) sampai 20 hari ke depan.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti ini berasal dari kolaborasi antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat dengan PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham.
"Mengingat kasus pidana ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara dalam prosesnya keberhasilan pengungkapan kasus in juga berkat kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara mitra, antara lain Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island," jelas Hari. (asb/aag)
Load more