Semarang, tvOnenews.com - Pemilu 2024 tersandera ancaman praktek kecurangan, kelalaian dan berbagai problem akut Pemilu. Potensi pola kecurangan terjadi pada hampir setiap tahapan, seperti verifikasi Partai Politik yang terindikasi kuat diwarnai intimidasi, politik uang makin masif, berita bohong (hoax) dan kampanye hitam (black campaign) dan negative campaign terus merajalela, penggelembungan suara, intimidasi pemilih, keberpihakan penyelenggara Pemilu, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik, akurasi sistem informasi penyelenggaraan Pemilu, dan lainnya.
Kelalaian bisa terjadi dalam akurasi daftar pemilih tetap (DPT), akurasi jenis dan jumlah logistik, keterlambatan distribusi logistik dan tidak tepat sasaran, dan akurasi hasil pemungutan dan perhitungan suara. Problem akut substansi pemilu, partisipasi pemilih yang rendah, warga negara golput makin meningkat, apatisme pemilih makin menjadi, dan menguatnya politik identitas. Realitas kecurangan, kelalaian, dan berbagai problem akut Pemilu merupakan ancaman nyata yang menyebabkan rendahnya kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
Indikasi politisasi birokrasi oleh pejabat politik di pemerintahan diikuti oleh tingginya potensi penyalahgunaan jabatan, fasilitas jabatan dan anggaran untuk kepentingan politik dan pemenangan Pemilu masih terjadi. Hal itu sangat sulit dicegah meskipun merupakan perbuatan tercela dan penghianatan atas kepercayaan rakyat.
Sejak 29 Juli 2022, Indonesia kembali memasuki tahun politik. Proses dan tahapan Pemilu masih terus berlangsung efektif 12 bulan lagi sampai proses pemungutan suara tahap pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun gerak-gerik dalam bentuk safari politik dari para elit politik terus berlanjut dan dipertontonkan kepada publik melalui beragam kunjungan dan pertemuan-pertemuan para aktor politik. Bahkan ada pejabat publik yang terang-terangan menggunakan fasilitas dan program instansi negara untuk mengkampanyekan anaknya sebagai calon wakil rakyat pada sebuah pertemuan pasar murah minyak goreng. Beberapa fakta di atas menambah kekhawatiran publik akan besarnya ancaman atas penurunan kulitas demokrasi yang ditandai dengan menurun drastisnya integritas penyelenggara.
Pemilih cenderung menjadi korban atas perilaku elit politik yang terjebak melakukan praktek politik uang, penyebaran berita bohong dan kampanye hitam (black campaign).
Pemilu 2024 adalah salah satu fase dalam upaya mewujudkan berjalannya demokrasi substansial dan partisipatif melalui proses Pemilu demokratis yang jujur dan adil (jurdil) serta langsung umum bebas dan rahasia (luber). Pemilu 2024 adalah ajang pertaruhan kredibilitas dan ketangguhan sebagai negara dan bangsa yang besar dan kuat. Pemilu juga menumbuhkan harapan besar bagi “terbukanya kembali ruang partisipasi politik” rakyat dan kegairahan kembali lembaga perwakilan yang selama ini dianggap “tenggelam dan mati suri” meskipun diwakilkan oleh beragam platform dan warna partai politik di dalamnya.
Untuk itulah, Pemilu 2024 akan menjadi ajang penentuan bagi keberlanjutan kemajuan Indonesia yang saat ini telah menjadi bagian dari 20 negara maju secara ekonomi di tingkat Dunia.
Untuk mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas sejatinya menjadi komitmen tinggi bagi seluruh stakeholders penyelenggara Pemilu, peserta pemilu dan pemilih untuk secara bersama-sama mengawal dan memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan baik dan bersih.
Sehubungan itu, Kami, Komunitas Pemilu Bersih menyatakan:
1. Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP, harus memastikan kembali seluruh kesiapan teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 terhindar dari praktek manipulasi dan korupsi. KPU harus menjamin semua jajarannya, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga KPPS bekerja professional sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus lebih pro-aktif dan seluas-luasnya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus mengambil posisi terdepan dalam menjamin integritas dan etika penyelenggara agar kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.
2. Birokrasi tidak boleh memihak, harus professional memberikan pelayanan publik dan dilarang menjadi alat pemenangan peserta pemilu.
3. Pemilih dan seluruh elemen terkait harus bersinergi untuk mencegah terjadinya praktik ilegal politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan melanggar hukum atau provokatif lainnya agar terciptanya pemilu yang bersih, damai, dan berintegritas.
4. Seluruh elemen masyarakat sipil harus mempersiapkan diri dalam mengawal pemilu bersih dan berintegritas dengan bergabung bersama Komunitas Pemilu Bersih untuk melakukan kerja- kerja pendidikan politik berintegritas dan pengawalan tahapan pemilu agar berjalan damai, santun, bersih dan berintegritas.
Deklarator Nasional Komunitas Pemilu Bersih : Jeirry Sumapow (Kordinator), Arif Nur Alam, Abhan Misbah, Ray Rangkuti, Jamil Mubarok, Ibrahim Fahmi Badoh, Roy Salam, Leli Qomarulaeli, Alwan Ola Riantobi, Elizabeth Kusrini, Lucius Karus, Mike Verawati, Darwanto, Tanti Budi Suryani, Rukka Simbolinggi.
Deklarator Komunitas Pemilu Bersih Jawa Tengah : Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Achmad Iskandar, Karman Sastro, Kang Sure Suroto.(chm)
Load more