"Laporan kita saat ini dimulai pada pasal 310, 311 pencemaran nama baik," ungkap dia.
"Kemungkinan dari pemeriksaan BAP ini, kita berharap dapat jalan keluar untuk Amanda agar mereka menyadari kekeliruan mereka di media-media yang saat dulu sudah terlalu diblowup," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Anastasia Pretya Amanda diperiksa Polda Metro Jaya sebagai lanjutan kasus laporan pihaknya yang melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko mengatakan Amanda diagendakan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Sesuai rencana penyelidik Reskrimum untuk proses klarifikasi pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB," kata Trunoyudo, Jumat (24/3/2023).(rpi/muu)
Load more