Jakarta, tvOnenews.com - Sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa para mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Majelis Hakim PN Jakbar akan membacakan tuntutan secara bergantian kepada terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Dalam pantauan di lokasi, mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara mendengar tuntutan jaksa pertama memasuki ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Adriel Viari Purba mengaku pihaknya telah mempersiapkan dengan matang sidang tuntutan tersebut.
"Kalau ditanya sudah siap? Kami para terdakwa sudah sangat siap mendengar seluruh tuntutan jaksa, baik itu buruk sekali pun," kata Adriel di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Adriel menjelaskan tim kuasa hukum telah bersiap dengan segala keputusan jaksa. Sebab, dia menyatakan pihaknya dalam perkara narkoba tersebut untuk mengungkap peredaran di balik permintaan dari seorang jenderal.
"Sedari awal niat kami mengakui kesalahan, mengungkap sejujur-jujurnya dan saya bangga kepada klien saya karena jujur mengungkap semua peristiwa dari awal hingga akhir," jelasnya.
Selain itu, Adriel menyatakan tidak memiliki strategi khusus saat mendengar tuntutan dari jaksa. Menurut dia, pihaknya menjunjung tinggi keputusan jaksa terkait perkara tersebut.
Akan tetapi, Adriel mengaku masih berusaha menginginkan jaksa untuk memberikan status justice collaborator kepada kliennya.
"Jadi, maunya, mohon dipertimbangkan agar justice collabolator kepada Dody, Linda, an Syamsul Ma'arif ditetapkan hari ini oleh JPU," imbuhnya.(lpk/chm)
Load more