Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG, yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto yang menerima berkas berkara, Jumat (24/3/2023).
"Perkara pidana atas nama terdakwa Anak AG telah dilimpahkan Kejari Jaksel ke PN Jaksel pada hari ini," kata Djuyamto.
Menurutnya, perkara tersebut akan langsung dipimpin oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal yang menangani terdakwa anak AG itu ialah Saut Maruli Tua Pasaribu," jelasnya.
Dia mengatakan hakim tunggal tersebeut telah sesuai dengan tahapan diversi sebagaimana Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak.
Menurutnya, persidangan perdana akan digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu (29/3/2023).
"Jadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyaearag diversi yang pertama," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more