Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja menyatakan KPU RI sebagai terlapor bersalah atas gugatan Partai Prima. KPU dinyatakan telah melanggar administrasi Pemilu 2024.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Bagja di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Dengan demikian, Partai Prima menang dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi. Prima diberikan kesempatan untuk kembali mengikuti verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
“Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” beber Bagja.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” lanjutnya.
Dia menyampaikan KPU juga harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan thd dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Load more