Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia di perairan Aceh.
Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," ujar Brigjen Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Krisno menjelaskan Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
Setelah melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi kepada AS. Selanjutnya, AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH, yang tinggal di daerah di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.
Load more