"Pada proses penyelidikan ini telah dilakukan klarfikasi saksi-saksi dalam proses verbal untuk pengambilan keterangan. Ini ada 11 saksi baik pelapor atau korban, terlapor, kemudian saksi," terangnya.
Selain itu, Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam menyelidiki kasus ini, pihaknya juga telah meminta keterangan dari para ahli.
"Pada proses penyelidikan juga kita minta pendapat ahli, visum et repertum (ver), ahli psikologi forensi (apsifor), dan ahli pidana," jelas dia.
"Ini selalu ditekankan melalui kolaborasi interprofesi yang libatkan keterangan ahli bahwa ternyata perbuatan itu tidak ada oleh karena itu tidak ada peristiwa pidana," tegasnya.
Bahkan, ia telah memeriksa sejumlah tempat yang tercantum dalam laporan tersebut.
"Penyidik lakukan rangkaian penyelidikan seperti cek lokasi yang disampaikan dalam laporan tesebut," ujarnya.
Selanjutnya, kata Trunoyudo, hasil keputusan penghentian penyelidikan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Hasnaeni Moein sebagai pelapor.
Load more