Terkuak! Alasan Utama KPK Menahan Kembali eks Bupati Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Maret 2023
Selasa, 7 Maret 2023 - 22:17 WIB
Sumber :
- tim tvone/Haries Muhamad
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," kata Alex.
Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hrs/aag)
Load more