Padang Lawas, tvOnenews.com - Baru-baru ini warga Sumatera Utara dihebohkan dengan kejadian 24 santri dicabuli dua (2) orang ustaz berinisial S (30) dan MS (26) Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mustajabah, di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).
Tak hanya masyarakat saja, kejadian itu juga membuat reaksi orang tua dari 24 santri itu geram hingga melakukan pelaporan ke pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung katakan, dua pelaku berinisial S (30) dan MS (26) sudah diamankan Polres Padang Lawas.
Namun, sebelumnya, ia jelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari sejumlah orang tua korban yang curiga adanya isu sejumlah santri Ponpes menjadi korban pencabulan.
"Kemudian para orang tua murid mempertanyakan hal tersebut pada anak anak mereka. Alhasil sejumlah korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dua ustaz tersebut," ujar AKP Hitler Hutagalung kepada tvOnenews.com, Senin (6/3/2023).
Akan tetapi, ia sebutkan, awal mula orang tua korban curiga ada informasi satu minggu lalu soal kasus asusila atau cabul di Sekolah anak mereka.
"Jadi mereka tanyakan kejadian itu pada anak-anaknya dan anak-anak mereka mengaku juga menjadi korban, tak terima perbuatan pelaku kemudian para orang tua korban pada Minggu (5/3/2023) langsung membuat laporan ke Polres,” kata AKP Hitler Hutagalung.
Lanjutnya menutukan, setelah mengetahui kejadian tersebut, sebanyak 9 korban didampingi orang tua korban langsung membuat laporan Polisi pada Minggu (06/03/23) lalu, dan hingga senin (06/03/23).
"Lalu, para korban masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Lawas (PPA)," ucapnya.
Tak hanya itu saja, ia juga katakan, bahwa sampai hari ini sebanyak 9 korban telah membuat LP (Laporan Polisi) dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Padang Lawas.
"Kalua informasi yang kita dapat dari pihak sekolah ada 24 korban, dan rencananya 15 korban lagi akan kita periksa pada hari selasa ini,” ungkap Hitler.
- Hasil Pemeriksaan
Hitler Hutagalung jelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan kedua pelaku dan saksi korban tindakan pencabulan ini terjadi sejak bulan Juli 2022 hingga 2023 di Pondok Pesantren.
Adapun modus kedua tersangka mencabuli 24 santri itu, ia beberkan, dengan modus meminta pijat pada tengah malam.
Kemudian, ia katakan, para pelaku melancarkan aksi bejatnya dari bulan Juli tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 24 korban berusia 14-16 tahun.
“Modus tersangka mendatangi pondok tempat para santri tinggal saat tengah malam, dan tersangka meminta korbannya untuk memijat badan setelah itu pelaku menyuruh korban untuk tidur dan pelaku kemudian mengisap alat kelamin korban,” tutur AKP Hitler Hutagalung
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 6 Huruf B, Jo Pasal 15 Huruf B,E dan G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (dho/aag)
Load more