Hitler Hutagalung jelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan kedua pelaku dan saksi korban tindakan pencabulan ini terjadi sejak bulan Juli 2022 hingga 2023 di Pondok Pesantren.
Adapun modus kedua tersangka mencabuli 24 santri itu, ia beberkan, dengan modus meminta pijat pada tengah malam.
Kemudian, ia katakan, para pelaku melancarkan aksi bejatnya dari bulan Juli tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 24 korban berusia 14-16 tahun.
“Modus tersangka mendatangi pondok tempat para santri tinggal saat tengah malam, dan tersangka meminta korbannya untuk memijat badan setelah itu pelaku menyuruh korban untuk tidur dan pelaku kemudian mengisap alat kelamin korban,” tutur AKP Hitler Hutagalung
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 6 Huruf B, Jo Pasal 15 Huruf B,E dan G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (dho/aag)
Load more