Sri Mulyani Ditantang Pegawai Pajak Pemantang Siantar untuk Mundur dari Jabatannya, Bursok Anthony Beberkan Alasannya
- Istimewa
"Sebagaimana dimaksud di atas (selain bank CIMB Niaga) untuk melayani konsumennya di Indonesia. Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar USD500 (limaratus dollar Amerika Serikat) yang saya transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method. Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT. Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah. Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com," tambah Bursok lagi.
Selanjutnya menurut Bursok, permasalahan muncul saat dirinya mencoba menarik dananya
sebesar USD100 dari akunnya di Capital.com.
"Jadi, permasalahan terjadi karena menu penarikan tidak berfungsi sama sekali. Bahkan, nomor rekening Bank BNI miliknya dinyatakan tidak valid. Setali tiga uang, nomer rekening Bank Mandiri miliknya s juga dinyatakan tidak valid," ujarnya.
“Meskipun isteri saya sudah melaporkan permasalahan ini ke customer service Bank BNI, tetap saja masalah tidak terselesaikan. Bahkan pihak Bank BNI menyatakan ini merupakan penipuan yang membuat saya dan isteri saya kaget dikarenakan secara bisnis, tidak mungkin PT. Antares Payment Method berani melakukan penipuan di mana rekeningnya terdaftar di bank-bank ternama di atas, termasuk di Bank BNI," lanjutnya.
Selanjutnya Bursok kembali menjelaskan, pada tanggal 11 Agustus 2021, dia dan isterinya kemudian kembali mencoba berinvestasi di aplikasi OctaFX.
Di mana menurutnya bahwa aplikasi ini aman karena melihat seringnya ditayangkan iklan OctaFX ini oleh Mak Beti di banyak serial film di Youtube. Lanjutnya katakan, ia merasa diohongi kemudian dari penelusuran yang ia lakukan ternyata setelah melakukan cross check menemukan data.
"Jadi data itu ditemukan, bahwa dua perusahaan tersebut diduga bodong, karena tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham. Atas temuan itu, saya investigasi adanya perusahaan ilegal tersebut. Kemudian melaporkannya yang ditujukan kementerian Keuangan dan Dirjen pajak, karena menurut saya perusahaan investasi tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara," katanya.
”Terkait pengaduan kami ke Direktorat Jenderal Pajak, pada tanggal 27 Mei 2021, saya menyampaikan surat pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id yang ditujukan kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, bapak Suryo Utomo, yang secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana Bab II Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf a, c dan h UU RI nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dugaan pelanggaran pidana Bab II tindakan pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 16 UU Tipikor; dugaan pelanggaran pidana Pasal 2 ayat (1) huruf g, r, v dan z; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPPU; dugaan pelanggaran pidana Pasal 45A ayat (1) UU ITE Pasal 45A ayat (1) UU ITE; dan yang terakhir dugaan pelanggaran pidana Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Perbankan yang dilakukan oleh PT. Antares Payment Method, PT. Beta Akses Vouchers, aplikasi Capital.com, aplikasi OctaFX, 3 (tiga) bank BUMN dan 5 (lima) bank swasta nasional," sambungnya.
Load more