News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Mengomentari Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti vonis hukuman yang dijatuhkan kepada bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi
Kamis, 2 Maret 2023 - 04:00 WIB
Mahfud MD Mengomentari Vonis 15 Tahun Penjara Surya Darmadi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com  - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyoroti vonis hukuman yang dijatuhkan kepada bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng.

Menurut Mahfud, vonis 15 tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim sangat setimpal untuk Apeng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Saya ingin menyampaikan berita perkembangan hukum yang sangat menarik dan menggembirakan yaitu dijatuhkannya vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu Surya Darmadi," ungkap Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (1/3/2023).

"Menurut kami (vonis) sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini dalam penegakkan hukum," sambungnya menuturkan.

Mahfud menjelaskan, dalam vonis tersebut Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan atau membayar sekitar Rp42 triliun lebih.

"Jadi hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, kemudian pidana tambahannya dia harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun," ucapnya.

Mantan Ketua MK itu pun mengungkapkan, dalam vonis tersebut, menariknya hakim setuju dengan Kejaksaan Agung lantaran dalam pertimbangannya Surya Darmadi tidak hanya merugikan negara melainkan juga perekonomian negara.

"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kali, berapa besarnya Rp39,7 triliun. Jadi dia merugikan perekonomian negara Rp39,7 triliun," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, menurut dia putusan hakim tersebut harus dihormati lantaran telah menegakkan keadilan.

"Saya sangat hormat pada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati kalau misalnya dalam kasus hakimnya ditangkap dan dipenjarakan, kita terima putusannya tapi kita tidak hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,64 triliun.

Hal itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surya Darmadi juga dinilai bersalah atas TPPU sebagaimana sesuai dengan dakwaan ketiga primair jaksa di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun. (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Gara-gara Masalah Paspor, Kapten Go Ahead Eagles Blak-blakan Akui Kehilangan Dean James: Kami Menunggu!

Kapten Go Ahead Eagles akui kehilangan Dean James akibat polemik paspor di Belanda. Begini katanya soal nasib pemain Timnas Indonesia itu.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Dedi Mulyadi Minta Maaf Sudah Ingkar Janji? Karyawan Kebun Binatang Bandung Malah Terharu, Begini Faktanya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), memantau langsung pencairan upah bagi para pekerja di Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Provinsi Jabar. 
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan penolakannya terhadap tawaran gencatan senjata yang diajukan Amerika Serikat. 
Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Lonjakan harga plastik dan bahan kemasan mulai menekan pelaku usaha, terutama UMKM makanan dan minuman. 

Trending

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Selengkapnya

Viral