Pihak kepolisian mendapati motif para pelaku melakukan pembunuhan tersebut untuk dapat menguasai harta bendanya.
Saat ini ketiga tersangka pembunuhan berantai Cianjur - Bekasi tersebut disangkakan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berikut data korban TKW penipuan penggandaan uang oleh tersangka Wowon Cs :
1. Yeni
2. Farida (korban dibunuh)
3. Siti Fatimah (korban dibunuh)
4. Aslem
Load more