Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang perwakilan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pekan depan terkait kasus dugaan suap Gazaba Saleh.
"Informasi yang kami terima, minggu depan (dipanggil lagi)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).
Pemanggilan kedua tersebut dikarenakan pada pemanggilan pertama yakni pada Senin (21/02/2023) yang bersangkutan mangkir padahal keterangannya sangat dibutuhkan penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun Ali belum dapat merinci secara rinci soal waktu pemanggilan.
"Nanti kami informasikan kembali," ucap Ali.
Sementara, 14 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Setelah itu terseret juga pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs)
Load more