Viral Mahasiswi UPH Menjadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih, Pihak Kampus Ambil Langkah Tegas
- Freepik.com
Korban Kembali Laporkan Pelaku
Dalam cuitannya tersebut, Anisa mengaku kalau pada bulan Januari lalu dirinya kembali melaporkan tindakan penganiayaan pelaku ke pihak Universitas secara diam-diam. Hal tersebut ia lakukan lantaran dirinya mendapatkan tindak kekerasan dari pelaku di lingkungan kampus secara verbal dan cukup parah.
Annisa pun melaporkan kasus itu ke Markas Polres Tangerang Selatan. Dikonfirmasi secara terpisah Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih membenarkan info laporan tersebut. Kini masih dengan tahap pemeriksaan pada pelapor Anisa Sakinah di Mapolres Tangerang Selatan.
"Iya masih proses penyelidikan dan terhadap keterangan korban, dan masih proses pendalaman oleh penyidik," katanya.
Pihak UPH Ambil Langkah Tegas
Setelah kasus penganiayaan yang dialami oleh salah satu mahasiswinya viral di media sosial twitter, Piha Universitas Pelita Harapan pun akhirnya menindaklanjuti laporan dari Anisa Sakinah terkait penganiayaan yang dialaminya.
Dikatakan kalau pihak kampus menurunkan tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) Tangerang untuk melakukan investigasi atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu mahasiswanya.
Melalui siaran persnya, Tim Humas UPH menyatakan bila dari hasil penelusuran dan investigasi, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.
"Ternyata kasus itu terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," katanya, Senin, 20 Februari 2023.
Dalam hal ini, pihaknya pun tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Alhasil, sesuai dengan yang diatur dalam kode etik mahasiswa UPH, maka pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan.
"Diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil oleh universitas dengan pencabutan status kemahasiswaannya," ujarnya.
Diketahui sampai dengan saat ini, kasus tindak kekerasan yang dialami oleh mahasiswi dari UPH yang viral di media sosial itu itu pun tengah dalam proses penyelidikan Polres Tangerang Selatan.
Load more