Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan dihukum selama 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara. (ant/nsi)
Load more