Bandung, tvOnenews.com – Hukuman terdakwa kasus investasi bodong Doni Salmanan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Majelis Hakim Catur Iriantoro, Selasa (21/2/2023).
Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen.
Pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan dihukum selama 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara. (ant/nsi)
Load more