Jakarta, tvOnenews.com - Pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut Lukas sehat dan fit for interview serta fit for stand to trial, sehingga tidak perlu dirujuk ke Singapura, adalah tidak benar.
Hal itu dibeberkan Pihak keluarga Lukas Enembe. Bahkan, Pihak Keluarga Lukas Enembe menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), RSPAD, dan Komnas HAM mengkriminalisasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Atas kondisi tersebut. Kami pihak keluarga (menilai) KPK, IDI, Kemenkes, RSPAD, dan Komnas HAM masuk dalam satu lingkaran yang sama melakukan kriminilasi terhadap Lukas Enembe," ujar Elius dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/02/2023)
Elius juga menyayangkan sikap Komnas HAM yang tidak merespons pengaduan pihak keluarga Lukas untuk memberikan pertimbangan HAM dalam kasus tersebut meski sudah lewat 30 hari.
"Komnas HAM yang diharapkan menjenguk Pa Lukas di tahanan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya seakan-akan dibungkam sehingga proses tersebut tidak dilakukan," tuturnya.
Dia juga mengingatkan proses tersebut merupakan perlakuan yang sangat tidak manusiawi dan bisa berujung kematian. Oleh sebab itu, dirinya meminta pertanggung jawaban KPK, Kemenkes, IDI, RSPAD, dan juga Komnas HAM.
Load more