Nasib Bharada E di Instansi Polri Segera Ditentukan, Mabes Singgung Jadwal Sidang Kode Etik
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terkait kasus tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pihaknya akan segera memberi informasi terkait jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.
"Tadi sudah berkomunikasi dengan Propam, kita tinggal menununggu updatenya saja kepastian kapan akan dilaksanakan, karena proses administrasi harus dipersiapkan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Irjen Dedi menjelaskan proses persidangan etik Bharada E akan dilaksanakan internal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polri.
Untuk proses layaknya sidang etik Ferdy Sambo Cs, Dedi sendiri menuturkan itu menjadi kewenangan Hakim KKEP.
"Itu sangat tergantung dari hakim komisi yang disidangnya, tapi yang jelas update-nya akan saya sampaikan. Propam juga menunggang dari pengawas eksternal, Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," terangnya.
Selain itu, Dedi merespons kemungkinan keluarga Bharada E dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut akan menjadi kewenangan Propam Polri dalam menggelar sidang etik Bharada E.
"Itu (keluarga Bharada E hadir, red), update-nya nanti kita tunggu Propam," imbuhnya.
Tanggapan Orang Tua Bharada E Soal Tudingan
Drama sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berakhir seusai Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa. Adapun kini tanggapan orang tua Bharada E soal tudingan anaknya pelaku pembunuhan yang disebut Pahlawan, Senin (20/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Beberapa pihak setuju dan sebagian lagi kurang setuju atas putusan vonis tersebut.
Terutama untuk, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih ringan, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang memberi tuntutan 12 tahun penjara.
Load more