Jakarta, tvOnenews.com - Empat terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan langsung hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam video konferensi yang diterima, Kamis (16/2/2023).
Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Artinya kata Djuyamto dari 5 terdakwa perkara pembunuhan berencana almarhum Brigadir J, ada 4 terdakwa yang menyatakan banding atas putusan yang dibacakan hakim.
Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding.
Load more