Jakarta - DPR RI, DPD RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan pemangku kebijakan terkait menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Total BPIH 1444H/2023M yang diputuskan adalah sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari BPIH dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Biaya yang dibebankan kepada jemaah meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disepakati masih memberatkan jemaah.
"Dengan sangat berat hati, dan sedih hati, kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat. Tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat, mau tidak mau harus menerima hasil yang telah disepakati bersama. Paling tidak ini sebagai jalan tengah menuju win win solution antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah,” ujar Hasan Basri.
Load more