"Masalah tersebut berlarut sejak 2021 dan tentu sangat merugikan konsumen terkait. Selain menunjukkan mudahnya pihak ketiga mengintervensi perbankan dan nasabah tanpa koordinasi dengan OJK," kata Senator H. Sudirman.
Karena itu, menurutnya perlindungan bagi nasabah dan pelaku UMKM perlu untuk dioptimalkan agar preseden seperti itu tidak berulang dan merugikan para nasabah perbankan kedepannya.
Selain itu, H. Sudirman juga menyoal perihal Aceh yang menerapkan aturan daerah terkait perbankan syariah. Dirinya berharap agar pemerintah pusat memahami kondisi tersebut dan Aceh butuh dukungan semua pihak, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, LPS, dan OJK.
Hal terakhir yang disampaikan senator yang lebih populer disapa Haji Uma ini menyangkut pentingnya upaya serius dan intensif dari pemerintah terkait pembinaan, pendampingan serta upaya perlindungan bagi sektor UMKM.
"Pemerintah harus serius dan maksimal untuk pembinaan, pendampingan serta perlindungan UMKM sebagai bagian dari langkah memperkuat UMKM khususnya di daerah Karena selama ini upaya tersebut masih sangat lemah," pungkas Haji Uma.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu sendiri diselenggarakan oleh Komite IV DPD RI dalam rangka menjaring masukan dari berbagai pihak terkait dengan RUU Perubahan atas UU No. 1 tahun 2016 Tentang Penjaminan. (aag)
Load more