Jakarta - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Amin AK menyampaikan penolakan Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Fraksi PKS menilai bahwa Perppu tentang Cipta Kerja sama sekali tidak menjawab amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menetapkan koridor perbaikan secara prosedural dan materiil terhadap UU tentang Cipta Kerja sehingga penerbitan Perppu ini tidak menggugurkan status ‘inkonstitusional bersyarat terhadap UU tentang Cipta Kerja", tegas Amin dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/02/2023).
Lebih lanjut, Amin AK menyebut bahwa Penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja tidak memenuhi persyaratan adanya “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”.
"Fraksi PKS menilai alasan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tidak terukur dan kurang tepat, dibandingkan dengan melakukan revisi terhadap UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi di DPR sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Pengujian Formil UU tentang Cipta Kerja", katanya.
Menurut Amin, meskipun ekonomi global melambat, namun pemulihan ekonomi nasional relatif stabil. Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi.
"Oleh sebab itu, Fraksi PKS menilai bahwa berdasarkan kondisi ekonomi tersebut, maka tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar untuk Pemerintah menebitkan Perpu", jelasnya.
Selain itu, ia pun beranggapan bahwa keputusan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja dengan mengesampingkan pilihan untuk melakukan revisi UU tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislasi dengan melibatkan DPR.
Load more