Kepala Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengatakan keenam titik lokasi itu memiliki keunggulan yang bisa mendongkrak wisata. Seperti Pulau Maringkik dikenal dengan penduduknya sebagai nelayan. Sementara para wanita menjadi penenun.
"Ke depan jika berbagai hasil karya masyarakat telah dipatenkan maka bisa mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) dan bisa mendapatkan perseroan perorangan," kata Romi.
Ketua Sadar Wisata Desa Pulau Maringkik Rizaludin mengatakan di daerahnya itu kerap dikunjungi wisatawan baik lokal maupun internasional. Mereka mendatangi Pulau Maringkik untuk snorkeling.
"Kami sediakan boat bagi wisatawan yang ingin melakukan travelling," kata Razaludin.
Rizaludin yang juga penduduk Desa Pulau Maringkik mengatakan desanya menjadi desa wisata dan merupakan satu-satunya desa yang berada di pulau. Desa Pulau Maringkik berada di Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Di desa tersebut penduduknya adalah nelayan dan ibu rumah tangga menenun kain di rumah. Tenun Pulau Maringkik sudah mulai dikenal hingga luar Pulau dan kota-kota di Indonesia bahkan hingga mancanegara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Zulhairi menambahkan pihaknya memberikan pelayanan permohonan Kekayaan Intelektual berupa merek industri, hak cipta hingga perseroan perorangan. Termasuk yang sudah dalam proses adalah pencatatan tenun kain Pulau Maringkik yang secara komunal didaftarkan hak ciptanya ke layanan Kekayaan Intelektual di Kemenkumham NTB.
Load more