"Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup pada Selasa (17/1/2023). JPU menilai mantan Kadiv Propam itu terbukti dan meyakinkan bahwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya dan juga merusak barang bukti.
Ferdy Sambo dikatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Suami Putri Candrawathi itu juga dinilai telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara. Ia dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara, eksekutornya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut delapan tahun penjara. (bai/put)
Load more