Jambi - Jelang vonis hakim pada Senin (13/2/2023) mendatang, Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, berharap Ferdy Sambo dihukum mati.
"Saya berharap Sambo dihukum mati sesuai Pasal 340 pembunuhan berencana," tegasnya pada Sabtu (11/2/2023).
"Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan sehingga banyak melibatkan orang," tandasnya.
Karena itu, diri dan keluarganya berharap, agar terdakwa Ferdy Sambo bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami berharap vonis hakim adalah keadilan bagi kita, terutama anak kami Brigadir Yosua yang telah di alam baka," kata Samuel.
Untuk mengetahui vonis Ferdy Sambo Cs, rencananya pada Minggu (12/2/2023) melalui Bandara Sultan Thaha Jambi, dia dan istrinya akan berangkat ke Jakarta.
"Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," tandasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup pada Selasa (17/1/2023). JPU menilai mantan Kadiv Propam itu terbukti dan meyakinkan bahwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya dan juga merusak barang bukti.
Ferdy Sambo dikatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Suami Putri Candrawathi itu juga dinilai telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara. Ia dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara, eksekutornya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut delapan tahun penjara. (bai/put)
Load more