Ilustrasi Pernikahan dalam Islam.
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Ini Hukum dan Fatwa Pernikahan Beda Agama di Indonesia  

Selasa, 6 September 2022 - 11:57 WIB

Jadi, penetapan larangan pernikahan beda agama di Indonesia yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.

Sementara Buya Yahya katakan, apabila ada orang non muslim mengajak untuk menikah dan berjanji ingin masuk Islam, jangan diterima. 

"Sebab, agama itu iman dari hati. Kalau dia yang ingin menikahi mu dan ingin masuk Islam dan yakin Islam itu benar, mengapa dia tidak mau masuk Islam, mengapa harus nanti-nanti. Nah, hal ini sudah menunjukan kebohongan," tuturnya seperti yang dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (6/9/2022).

Sambungnya menjelaskan, bagi muslimah tidak diperbolehkan menikah beda agama dan tidak ada para ulama yang memperkenankan menikah beda agama. Namun, bagi muslim yang menikah pada ahli kitab, di sini ada perbedaannya.

"Di dalam mazhab safi'i boleh, tapi ini hukumnya dulu sebelum tarbiah, akan tetapi orang khatolik, nasrani dan yahudi masih secara benar keturunannya sambung pada kakek moyangnya yang agama nasrani dan khatolik serta yahudi yang benar," katanya. 

Artinya, ia katakan, Mazhab Syafi'i orang non muslim di Indonesia tidak boleh menikahi orang beragama Islam, karena silsilah mereka sudah tidak benar. 

Selain itu, Habib Jafar juga mengungkapkan nikah beda agama menurutnya tidak bisa dibayangkan dirinya. Sebab, ia katakan menikah beda agama sebagian besar dilarang ulama. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral