news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Freepik/freepic.diller

Buat Kamu yang Hendak Melangkah Ke Pelaminan, Simak Syarat Terlaksananya Pernikahan Berikut Ini

Pernikahan dapat menjadi jalan seseorang dalam menjaga kehormatan diri sendiri dan juga pasangannya agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.
Minggu, 28 Agustus 2022 - 06:10 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews - Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat.

Selain itu, Pernikahan juga dapat menjadi jalan dalam menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.

Nah, buat kamu yang dalam waktu dekat punya rencana melangkah ke pelaminan bersama pasanganmu, simak beberapa syarat bagi kedua belah pihak yang melaksanakan akad, yakni laki-laki dan perempuan berikut ini

Syarat-syarat Kedua Belah Pihak yang Melakukan Akad


img; iStockPhoto/Nanang Solahudin

Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Bagi laki-laki dan perempuan yang akan melaksanakan pernikahan, hendaknya memperhatikan dua syarat berikut

1. Mampu melaksanakan akad

Orang yang melaksanakan akad bagi dirinya maupun orang lain harus mampu melakukan akad. Syarat itu cukup dengan adanya sifat tamyiz (mampu membedakan) saja. Jika dia belum tamyiz, seperti anak kecil yang belum berumur 7 tahun dan orang gila, maka pernikahan tidak sah dan menjadi batal. 

Karena tidak adanya keinginan dan tujuan yang benar dan dianggap oleh syariat. Untuk melaksanakan akad nikah tidak disyarat orang baligh, karena itu merupakan syarat nafaadz di kalangan ulama Hanafiah.

Para ulama Syafi'iyah membolehkan seorang wali (ayah atau kakek) untuk menikahkan anak kecil yang sudah tamyiz, sekalipun dengan lebih dari satu perempuan, jika itu dipandang maslahat.

Para ulama Hanabilah juga membolehkan, khususnya seorang ayah untuk menikahkan putranya yang masih kecil. Al-Atsram meriwayatkan bahwasanya Ibnu Umar menikahkan putranya ketika masih kecil.

Lantas orang-orang meminta keputusan hukum kepada Zaid. Kemudian mereka berdua membolehkan hal itu bagi semua orang.

Seorang ayah juga boleh menikahkan putranya yang masih kecil dengan lebih dari satu perempuan, jika ia melihat hal itu maslahat.

Para ulama Malikiah juga membolehkan seorang ayah, orang yang diberi wasiat dan hakim untuk menikahkan orang gila dan anak kecil demi kemaslahatan, seperti khawatir terjerumus ke dalam perzinaan atau bahaya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral