Sumber :
- Pixabay/StockSnap
3 Hukum Menikah Menurut Para Ahli Fiqih, Dari Haram Hingga Wajib
Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:27 WIB
tvOnenews - Menikah disebut akan menyempurnakan separuh agama. Sejalan dengan hadis dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.”
Para ulama juga telah berijma’ (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan. Namun dalam kondisi tertentu, menikah justru dilarang bahkan dihukumi haram.
Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hukum pernikahan menurut para ahli fiqih.
Hukum Pernikahan
iStockPhoto/Nanang Solahudin
Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,