- iStock Photo/Vershinin
Waspada! Menikah Dapat Menyempurnakan Separuh Agama, Tapi Bisa Dihukumi Haram Karena Hal Ini
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)
Jika dengan menikah justru akan menyengsarakan satu sama lain, maka menikah hukumnya menjadi haram. Untuk itu, pastikan untuk siap secara lahir dan batin sebelum naik ke pelaminan.
Sifat Pernikahan yang Sesuai Syariat
img: Freepik/Atlascompany
Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu, Pernikahan juga dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.
Dalam buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” dijelaskan pula hukum pernikahan menurut para ahli fiqih yang bergantung pada keadaan setiap orang, yaitu sebagai berikut:
Fardhu/Wajib