- iStock Photo/Vershinin
Waspada! Menikah Dapat Menyempurnakan Separuh Agama, Tapi Bisa Dihukumi Haram Karena Hal Ini
Pernikahan dihukumi Haram
img: iStockPhoto/Nanang Solahudin
Kaum Muslimin melalui para ulama telah berijma (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.
Namun, menikah justru dapat menjadi haram hukumnya jika seseorang yakin dan paham akan menzalimi dan membahayakan istrinya/suami jika menikahinya, seperti dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan, atau tidak bisa menghidupi istri dan anaknya kelak.
Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya mengatakan, jika terjadi benturan antara hal yang mewajibkan seseorang untuk menikah dan yang mengharamkan untuk melakukannya. Itu seperti ia yakin akan terjerumus ke dalam perzinaan seandainya tidak menikah dan sekaligus yakin bahwa ia akan menzalimi istrinya, maka pernikahannya adalah haram.
Hal itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (an Nuur: 33)
Rasulullah SAW juga dalam hadisnya menganjurkan seseorang yang belum mampu menikah agar berpuasa untuk menjaga diri dari timbulnya syahwat. Nabi Muhammad SAW bersabda,