news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jangan sampai Salah Paham, Begini Hukum Orang Tua pakai Uang THR Anak dalam Islam.
Sumber :
  • dok.ilustrasi AI

Jangan sampai Salah Paham, Begini Hukum Orang Tua pakai Uang THR Anak dalam Islam

Tidak lama lagi uang THR 2026 akan mencair. Begini pandangan islam soal hukum orang tua pakai uang THR anak.
Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Tunjangan hari raya atau THR didapatkan oleh pekerja swasta di Perusahaan. Hal ini sebagaimana aturan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam menyambut momen Idul Fitri ini, secara umum para orang tua meminta THR kepada anak-anaknya. Hal ini memicu perdebatan, berikut penjelasannya di bawah ini dari Ahli Indonesia.

Jangan sampai Salah Paham, Begini Hukum Orang Tua pakai Uang THR Anak dalam Islam
Sumber :
  • dok.ilustrasi AI

Seperti diketahui, ketentuan THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pandangan Islam soal Hukum Orang Tua pakai Uang THR Anak dalam Islam

Merangkum dari ceramah Buya Yahya, kalau uang THR yang didapatkan anak dari usaha kerja kerasnya seyogyanya tidak diambil menjadi hak seutuhnya orang tua.

Sehingga THR ini disebutkan Buya bisa diambil keputusan secara bijak. Pemahaman harta anak tidak dapat diklaim sebagai harta milik orang tua, meski anak tersebut masih belum baligh.

Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

"Miliknya anak ya miliknya anak, haknya anak," tegas Buya, dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (9/3).

Kemudian daripada itu, dia menegaskan kepada orang tua agar tidak menggunakan uang THR lebaran milik anak untuk keperluan pribadi atau orang tuanya sendiri apapun alasannya.

"Tidak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya," ujar Buya Yahya.

Diharapkan bisa dibelanjakan untuk anak-anaknya dalam hal kebutuhan anak. Apabila anak itu masih kecil kemudian orang tuanya membelikan keperluan anak dengan uang THR lebaran tersebut.

Misalnya, dibelikan untuk susu atau makanan anak itu. "Kecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri," jelas Buya Yahya.

"Apalagi jika anak itu anak yatim," sambungnya.

Perlu diketahui, pencairan THR 2026 ini bisa dilihat dari edaran yang ada. Disebutkan, pencairannya dilakukan oleh Perusahaan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Idul Fitri 2026 (20 atau 21 Maret).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut." bunyi aturan tersebut.(klw)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral